Budaya Mutu
Perangkat SPMI berbasis risiko, mekanisme dan organisasi penjaminan mutu
I.A.a Perangkat SPMI berbasis risiko, mekanisme PPEPP, dan organisasi penjaminan mutu
Bagian ini menyajikan gambaran umum perangkat SPMI berbasis risiko dan bagaimana mekanisme PPEPP diimplementasikan oleh Perguruan Tinggi. Data rinci dan bukti diinput pada sub-bagian 1.A.a.1, 1.A.a.2, dan 1.A.a.3.
Ruang Lingkup
- Kebijakan SPMI
- Pedoman penerapan siklus PPEPP dalam SPMI
- Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi
- Pedoman pendokumentasian implementasi SPMI
- Organisasi yang mengimplementasikan SPMI
- Sistem informasi SPMI dan pelaporan PD Dikti
- Implementasi siklus PPEPP
- Laporan tahunan implementasi SPMI dan RTM untuk perbaikan mutu berkelanjutan
- Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (nasional/internasional)
Mekanisme PPEPP
Uraikan secara ringkas praktik Penetapan–Pelaksanaan–Evaluasi–Pengendalian–Peningkatan yang berjalan (misalnya siklus tahunan, alat monitoring, audit internal, dan rapat tinjauan manajemen).
Organisasi Penjaminan Mutu
Gambarkan struktur unit/lembaga penjaminan mutu, peran utama, dan koordinasi lintas tingkat (PT–Fakultas–Prodi/Unit).
Ikhtisar Bukti
Bukti kuantitatif/kualitatif disajikan pada:
- Tabel 1.A.a.1 Akreditasi Program Studi
- Tabel 1.A.a.2 Sertifikasi/Akreditasi Eksternal yang telah diperoleh
- Tabel 1.A.a.3 Akreditasi Internasional Program Studi
- Lampiran pendukung diunggah per item pada daftar lampiran di panel kanan.
- Perubahan data LKPT tersinkron otomatis lintas halaman yang berbagi LKPT yang sama.
Petunjuk Pengisian
Buka dan kelola tiga tabel LKPT pada panel kanan (tombol “Kelola LKPT”), lalu unggah dokumen bukti sesuai daftar lampiran. Pastikan pengisian di 1.A.a.1–1.A.a.3 lengkap karena halaman ini berfungsi sebagai ringkasan.
Catatan & Rencana Tindak Lanjut
Ringkas hasil, kendala, dan rencana perbaikan (misalnya penguatan siklus PPEPP, peningkatan standar, dan pembaruan sistem informasi).